BAB I
PENDAHULUAN
A.Latar
Belakang
Pelayanan
bermutu atau berkualitas sering dikaitkan dengan biaya. Rosemary E. Cross
mengatakan bahwa secara umum pemikiran tentang kualitas sering dihubungkan
dengan kelayakan, kemewahan, kecantikan, nilai uang, kebebasan dari rasa
sakitdan ketidaknyamanan, usia harapan hidup yang panjang, rasa hormat,
kebaikan.
Pelayanan
kesehatan adalah Setiap upaya yang di selenggarakan secara sendiri atau
bersama-sama dalam suatu organisasi untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan,
mencegah dan menyembuhkan penyakit serta memulihkan kesehatan perseorangan,
keluarga, kelompok maupun masyarakat.
Semakin tinggi tingkat pemahaman masyarakat
terhadap pentingnya kesehatan untuk mempertahankan kualitas hidup, maka
customer akan semakin kritis dalam menerima produk jasa, termasuk jasa
pelayanan kebidanan, oleh karena itu peningkatan mutu kinerja setiap bidan
perludilakukanterusmenerus.Untuk dapat menyelenggarakan pelayanan kesehatan
yang bermutu banyak upaya yang dapat dilaksanakan.
Upaya tersebut jika dilaksanakan secara
terarah dan terencana ,dalam ilmu administrasi kesehatan dikenal dengan nama
program menjaga mutu pelayanan kesehatan (Quality Assurance Program) ).
C.Tujuan
1.
Untuk mengetahui bentuk -bentuk program
menjaga mutu
2.
Untuk mengetahui bentuk -bentuk program
menjaga mutu retrospektif prospektif
3.
Untuk mengetahui bentuk -bentuk program
menjaga mutu konkuren
4.
Untuk mengetahui bentuk -bentuk program
menjaga mutu retrospektif
BAB II
TINJAUAN TEORI
BENTUK-BENTUK PROGRAM MENJAGA MUTU
1.
Program Menjaga Mutu prospektif
Program menjaga mutu prospektif/prospective
quality assurance adalah program menjaga mutu yang diselenggarakan sebelum
pelayanan kesehatan dilaksanakan, perhatian utama pada standar masukan dan
lingkungan.
Prinsip pokok program menjaga mutu prospektif
sering dimanfaatkan dan tercantum dalam banyak peraturan perundang-undangan, di
antaranya :
1. Standarisasi
Standarisasi Standar adalah keadaan
ideal atau tingkat pencapaian tertinggi dan sempurna yang dipergunakan sebagai
batas penerimaan minimal, atau disebut pula sebagai kisaran variasi yang masih
dapat diterima ( Clinical Practice Guideline , 1990). Standarisasi adalah upaya
menentukan standar-standar tertentu yang harus dipenuhi. Untuk dapat menjamin
terselenggaranya pelayanan kesehatan bermutu ditetapkanlah standarisasi
pelayanan kesehatan
2. Lisensi
(Perizinan)
Lisensi Standarisasi
perlu diikuti dengan perizinan untuk mencegah pelayanan yang tidak bermutu.
Izin menyelenggarakan pelayanan kesehatan hanya diberikan kepada institusi
kesehatan dan atau tenaga pelaksana yang telah memenuhi standar yang telah
ditetapkan. Sekali standar tersebut tidak terpenuhi, izin penyelenggaraan
pelayanan kesehatan segera di cabut.
3. Sertifikasi
Sertifikasi
adalah tindak lanjut dari perizinan, yakni memberikan sertifikat (pengakuan)
kepada institusi kesehatan dan atau tenaga kesehatan yang benar-benar telah dan
atau tetap memenuhi persyaratan Agar hasilnya optimal, sertifikasi perlu
ditinjau serta diberikan secara berkala.
4. Akreditasi
Akreditasi
adalah bentuk lain dari sertifikasi yang nilainya dipandang lebih tinggi
Dilakukan secara bertingkat, yakni sesuai dengan kemampuan institusi kesehatan
dan tenaga pelaksana yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan. Akreditasi juga
ditinjau serta diberikan secara berkala
2. Program Menjaga
Mutu Konkuren
Program menjaga mutu konkuren adalah yang
diselenggarakan bersamaan dengan pelayanan kesehatan. Pada bentuk ini perhatian
utama lebih ditujukan pada standar proses, yakni memantau dan menilai tindakan
medis, keperawatan dan non medis yang dilakukan.
Program
menjaga mutu konkuren adalah program menjaga mutu yang dilaksanakan bersamaan
dengan penyelenggaraan pelayanan kesehatan. Pada bentuk ini, perhatian utama
lebih ditujukan pada unsure proses, yakni menilai tindakan medis dan nonmedis
yang dilakukan. Apabila kedua tindakan tersebut tidak sesuai dengan standar
yang telah ditetapkan, maka berarti pelayanan kesehatan yang diselenggarakan
kurang bermutu.Program menjaga mutu konkuren dinilai paling baik, namun paling
sulit dilaksanakan. Penyebab utamanya adalah karena adanya factor tentang rasa
serta ‘bias’ pada waktu pengamatan. Seseorang akan cenderung lebih
berhati-hati, apabila mengetahui sedang diamati. Kecuali apabila pelayanan
kesehatan tersebut dilaksanakan oleh satu tim (team work), atau apabila telah
tdrbentuk kelompok kesejawatan .
Mutu pelayanan kesehatan sebenarnya menunjuk
pada penampilan (performance) dari pelayanan kesehatan yang dikenal dengan
Keluaran (output) yaitu hasil akhir kegiatan dari tindakan dokter dan tenaga
profesi lainnya terhadap pasien, dalam arti perubahan derajat kesehatan dan
kepuasan baik positif maupun sebaliknya. Sedangkan baik atau tidaknya keluaran
tersebut sangat dipengaruhi oleh proses (process), masukan (input) dan
lingkungan (environment). Maka jelaslah bahwa baik atau tidaknya mutu pelayanan
kesehatan sangat dipengaruhi oleh unsur-unsur tersebut, dan untuk menjamin
baiknya mutu pelayanan kesehatan ketiga unsur harus diupayakan sedemikian rupa
agar sesuai dengan standar dan atau kebutuhan.
3.
Program Menjaga Mutu Retrospektif
Program menjaga mutu retrospektif adalah
program menjaga mutu yang dilaksanakan setelah pelayanan kesehatan
diselenggarakan. Pada bentuk ini, perhatian utama lebih ditujukan pada unsur
keluaran, yakni menilai pemanpilan peleyanan kesehatan. Jika penampilan
tersebut berada dibawah standar yang telah ditetapkan, maka berarti pelayanan
kesehtan yang diselenggarakan kurang bermutu.
Karena program menjaga mutu retrospektif dilaksanakan setelah diselenggarakannya pelayanan kesehatan, secara informal, dalam arti melangsungkan tanya jawab setelah usainya setiap pelayanan kesehatan, atau secara formal, dalam arti melakukan suatu survei yang dirancang khusus. Survei dapat dilaksanakan melalui kuesioner atau interview secara langsung maupun melalui telepon, terstruktur atau tidak terstruktur. Misalnya : survei kepuasan pasienmaka objek program menjaga mutu umumnya bersifat tidak langsung. Dapat berupa hasil dari pelayanan kesehatan, atau pandangan pemakai jasa pelayanan kesehatan.
Beberapa contoh program menjaga mutu
retrospektif adalah:
1. Reviw
rekam medis (record review)
Disini penampilan pelayanan kesehatan dinilai
dari rekam medis yang dipergunakan. Semua catatan yang ada dalam rekam medis
dibandingkan dengan standar yang telah ditetapkan. Tergantung dari masalah yang
ingin dinilai, reviu rekam medis dapat dibedakan atas beberapa macam. Misalnya
drug usage review jika yang dinilai adalah penggunaan obat, dan atau surgical
case review jika yang dinilai adalah pelayanan pembedahan. Review merupakan
penilaian terhadap pelayanan yang diberikan, penggunaan sumber daya, laporan
kejadian/kecelakaan seperti yang direfleksikan pada catatan-catatan. Penilaian
dilakukan baik terhadap dokumennya sendiri apakah informasi memadai maupun
terhadap kewajaran dan kecukupan dari pelayanan yang diberikan.
2. Reviu
jaringan (tissue review)
Disini
penampilan pelayanan kesehatan (khusus untuk bedah) dinilai dari jaringan
pembedahan yang dilakukan. Apabila gambaran patologi anatomi dari jaringan yang
diangkat telah sesuai dengan diagnosis yang ditegakkan, maka berarti pelayanan
bedah tersebut adalah pelayanan kesehatan yang bermutu.
3.
Survai klien (client survey)
Disini penampilan pelayanan kesehatan dinilai
dari pandangan pemakai jasa pelayanan kesehatan. Survai klien ini dapat
dilakukan.
BAB III
PENUTUP
A.Kesimpulan
Adapun yang dapat disimpulkan dari pembahasan
makalah ini yaitu :
1. Program
menjaga mutu prospektif/prospective quality assurance adalah program menjaga
mutu yang diselenggarakan sebelum pelayanan kesehatan dilaksanakan, perhatian
utama pada standar masukan dan lingkungan.
2. Program
menjaga mutu konkuren adalah program menjaga mutu yang dilaksanakan bersamaan
dengan penyelenggaraan pelayanan kesehatan. Pada bentuk ini, perhatian utama
lebih ditujukan pada unsure proses, yakni menilai tindakan medis dan nonmedis
yang dilakukan. Apabila kedua tindakan tersebut tidak sesuai dengan standar
yang telah ditetapkan, maka berarti pelayanan kesehatan yang diselenggarakan
kurang bermutu.
3. Program
menjaga mutu retrospektif adalah program menjaga mutu yang dilaksanakan setelah
pelayanan kesehatan diselenggarakan. Pada bentuk ini, perhatian utama lebih
ditujukan pada unsur keluaran, yakni menilai pemanpilan peleyanan kesehatan.
Jika penampilan tersebut berada dibawah standar yang telah ditetapkan, maka
berarti pelayanan kesehtan yang diselenggarakan kurang bermutu.
B.Saran
Untuk memberikan pelayanan kesehatan yang
optimal, banyak syarat yang harus dipenuhi, syarat yang dimaksud mencakup
delapan hal pokok yakni: tersedia (available), wajar(appropriate),
berkesinambungan (continue), dapat diterima (acceptable), dapat
dicapai (accesible), dapat dijangkau (affordable), efisien (efficient)
serta bermutu (quality)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar